KemenPPPA Perketat Dispensasi Kawin, Tegaskan Perkawinan Anak Tidak Bisa Dinormalisasi
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memperkuat upaya pencegahan praktik perkawinan anak, salah satunya melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin yang berorientasi pada perlindungan hak anak.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menegaskan bahwa perkawinan anak tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
“Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Tren Menurun, Pencegahan Tetap Diperkuat
Pribudiarta mengungkapkan, secara nasional angka perkawinan anak di Indonesia menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase perkawinan anak turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024 sebesar 8,74 persen.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penurunan tersebut belum berarti persoalan selesai. Praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan tidak tercatat yang luput dari pengawasan negara.
“Penurunan angka ini patut diapresiasi, namun upaya pencegahan dan penanganan masih perlu diperkuat. Perkawinan anak membawa dampak serius seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, hingga kemiskinan antargenerasi yang mengancam kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” jelasnya.
Dispensasi Kawin sebagai Garda Terakhir
KemenPPPA menekankan bahwa dispensasi kawin bukanlah prosedur administratif semata, melainkan instrumen perlindungan anak yang harus digunakan secara sangat selektif. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
“Melalui Perma ini, dispensasi kawin diposisikan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak. Hakim wajib memastikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mendengarkan suara anak, memastikan persetujuan diberikan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, hingga kondisi sosial dan ekonomi,” kata Pribudiarta.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak anak sekaligus memutus rantai kemiskinan dan kerentanan sosial akibat perkawinan usia dini.
Ke depan, KemenPPPA terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor, mulai dari lembaga peradilan, pemerintah daerah, hingga masyarakat, agar upaya pencegahan perkawinan anak dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. *










