Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Bukan Fitnah, Bukti Audit dan Pengakuan Menguatkan

25
×

Kementan Tegaskan Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Bukan Fitnah, Bukti Audit dan Pengakuan Menguatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) menegaskan bahwa dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang melibatkan mantan pejabat internal, Indah Megahwati, bukanlah fitnah. Dugaan tersebut dinyatakan terbukti berdasarkan pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah pejabat bawahan Indah Megahwati, Deni, membuka secara terbuka modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp10 miliar. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian kemudian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Bahkan, nilai kerugian negara berpotensi bertambah, seiring munculnya pengaduan dari sejumlah pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana.

“Fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya skema proyek fiktif yang dilakukan secara sistematis,” jelas Arief.

Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan yang mengakui menerima Rp10 miliar tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut tengah diproses oleh Polda Metro Jaya, dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21.

Arief menambahkan, penanganan kasus masih terus berkembang seiring pendalaman alat bukti, pemeriksaan saksi, serta laporan pengaduan tambahan yang masuk ke aparat penegak hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum dan data resmi.

“Kami mengimbau agar yang bersangkutan tidak membangun narasi pembelaan di luar pengadilan yang justru berpotensi menimbulkan perkara hukum baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari komitmen membersihkan Kementerian Pertanian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” kata Amran pada Juni 2025 lalu.

Amran juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan proyek pengadaan.

Dengan penanganan kasus ini, Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun. (*)

Example 300250