Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
NASIONAL

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Viral Rakit Kayu di Sungai Kapuas: Dipastikan Legal dan Sesuai Dokumen

70
×

Kementerian Kehutanan Klarifikasi Viral Rakit Kayu di Sungai Kapuas: Dipastikan Legal dan Sesuai Dokumen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan viral di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah.

Pemerintah menegaskan, kayu yang diangkut tersebut berasal dari sumber legal dan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi kehutanan sesuai regulasi yang berlaku.

Hasil Pengecekan Administratif: Kayu Sah dan Telah Bayar Kewajiban Negara

Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem administrasi kehutanan, Kementerian memastikan seluruh kayu telah membayar kewajiban iuran negara dan dilengkapi dokumen sah.

Kayu tersebut berasal dari dua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang memiliki legalitas lengkap, yakni:

  • PT Gunung Meranti (PT GM)

  • PT Prabanugraha (PT PNT)

Kedua perusahaan tersebut telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL), yang menjadi indikator pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai standar tata kelola.

Respons Cepat Gakkum: Pengamanan dan Verifikasi Lapangan

Sebagai bentuk transparansi dan respons cepat atas isu yang berkembang, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum) mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan pihaknya melakukan pencocokan antara dokumen dan kondisi fisik kayu di lapangan.

“Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti. Kami memastikan kesesuaian fisik dengan dokumen SKSHHK,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

Verifikasi tersebut dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya melalui penghitungan ulang guna memastikan tidak ada selisih volume maupun jenis kayu.

Tujuan Pengiriman dan Sistem Digital SIPUHH

Secara administratif, kayu dikirim ke PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin yang merupakan pemegang izin sah (PBPHH) serta memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK).

Seluruh pengangkutan dilindungi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time dan terintegrasi.

Kementerian menjelaskan, metode pengangkutan kayu menggunakan sistem rakit merupakan praktik yang lazim dan legal di wilayah Kalimantan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Transparansi dan Keberlanjutan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan.

Ia menegaskan bahwa legalitas pemanfaatan hutan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan industri, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekologi serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kami memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan memiliki rekam jejak yang jelas dan sah. Penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan beriringan untuk menjaga tata kelola kehutanan yang transparan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian hutan Indonesia. (*)

Example 300250