Kenaikan UMK 2025 di Jawa Timur: Serikat Pekerja Soroti Kenaikan yang Belum Cukup - Sentra Pos

Kenaikan UMK 2025 di Jawa Timur: Serikat Pekerja Soroti Kenaikan yang Belum Cukup

SURABAYA | SentraPos.co.id - Kelompok serikat pekerja di Jawa Timur merespons aturan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.  Meski ada peningkatan, serikat pekerja menilai angka kenaikan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan riil pekerja di lapangan. Kenaikan UMK Dinilai Belum Memadai Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, menilai bahwa kenaikan UMK tahun 2025 yang ditetapkan tidak cukup signifikan.
Menurutnya, kebijakan ini belum bisa mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi oleh pekerja. "Kenaikan belum menjawab kebutuhan buruh di lapangan," katanya dalam konfirmasi pada Kamis (23/10/2025). Sebagai langkah selanjutnya, Nurudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kenaikan UMK pada tahun 2026 agar berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.  Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8% Artikel Kompas.id Proyeksi ini akan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahunan.
Penerimaan Terhadap Kebijakan Kenaikan UMK Meski mengkritik kenaikan yang tidak memenuhi ekspektasi, pihak FSPMI tetap menghormati kebijakan tersebut.  Mereka menerima dan mensyukuri perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru, meskipun kebijakan itu hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025. "Kami menerima dan mensyukuri adanya perubahan Kepgub UMK 2025 yang baru tersebut, meski hanya berlaku untuk bulan November dan Desember 2025," ujar Nurudin. Menurutnya, setidaknya untuk kenaikan UMK tahun 2026 mendatang, dasar pengaliannya menggunakan keputusan gubernur yang baru ini, yang memiliki nilai lebih besar daripada keputusan sebelumnya.
 Daerah yang Mengalami Kenaikan UMK Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani keputusan Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.  Aturan ini menaikkan nilai UMK di tujuh daerah di Jawa Timur, antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang. “Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, 7 kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” kata Khofifah, dikutip dari Tribun Jatim, pada Rabu (22/10/2025).
Rincian Kenaikan UMK Jatim Berikut adalah rincian kenaikan UMK di beberapa daerah di Jawa Timur: UMK Surabaya naik dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5.032.635. UMK Kabupaten Sidoarjo naik dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 4.940.090. UMK Kabupaten Gresik naik dari Rp 4.874.133 menjadi Rp 4.943.763. UMK Kabupaten Pasuruan naik dari Rp 4.866.890 menjadi Rp 4.936.417. UMK Kabupaten Mojokerto naik dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4.925.398. UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3.587.213. UMK Kota Malang naik dari Rp 3.507.693 menjadi Rp 3.524.238. Keputusan gubernur ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya No 11/G/2025/PTUN.SBY, yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *