BREBES | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial KH (50), ditangkap polisi karena diduga menjalankan praktik ilegal di lingkungan sekolah.
Pelaku diduga memanfaatkan gudang sekolah sebagai lokasi pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi.
Tindakan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Pertamina Patra Niaga.
Pertamina: Sangat Mencederai Dunia Pendidikan
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menilai kasus ini sangat memprihatinkan.
“Kasus di Brebes ini sangat menyayat hati. Oknum pendidik melakukan tindakan kriminal di sekolah di saat situasi energi global seperti saat ini,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas dunia pendidikan.
Modus Oplosan: Gas Subsidi Disuntik ke Bright Gas
Kapolres Brebes, Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026.
Pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg (Bright Gas) untuk dijual sekitar Rp190 ribu.
“Modusnya tabung LPG 3 kg berisi ditempatkan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan dengan regulator ganda hingga gas berpindah,” jelasnya.
Negara Rugi Rp802 Juta, Pelaku Raup Untung Besar
Meski dijual di bawah harga eceran tertinggi (HET), pelaku tetap meraup keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp802 juta.
Selain KH, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial TR (46) yang berperan sebagai pekerja dalam proses pengoplosan.
Pertamina Dukung Penegakan Hukum
Pihak Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Harapannya pengawasan diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Taufiq.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi guna memastikan keaslian dan kualitas produk.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta. (*)
Poin Utama Berita
- Oknum kepala SMK di Brebes ditangkap karena oplos LPG subsidi
- Gudang sekolah dijadikan lokasi praktik ilegal
- Modus memindahkan gas 3 kg ke tabung 12 kg Bright Gas
- Praktik berlangsung sejak Februari 2026
- Negara dirugikan hingga Rp802 juta
- Pertamina kecam keras tindakan tersebut
- Polisi tetapkan dua tersangka
- Pelaku terancam 6 tahun penjara

















