Ketika Verifikasi Dewan Pers Dijadikan Tameng: Upaya Sistematis Melemahkan Kontrol Publik atas Proyek APBN dan APBD
OPINI | Sentrapos.co.id
Oleh : Hari Devi Priyanto Jurnalis Sentrapos Jatim
Surabaya | Sentrapos.co.id - Dalam praktik jurnalistik investigasi proyek dan pengadaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, wartawan kerap berhadapan dengan pola penolakan informasi yang berulang dan sistematis. Alih-alih menjawab substansi temuan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun pihak pengguna anggaran justru mengalihkan isu dengan pertanyaan administratif: “Apakah medianya sudah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers?”
Pertanyaan tersebut terus diulang, seolah menjadi prasyarat mutlak untuk memperoleh informasi publik. Padahal, secara konstitusional dan yuridis, hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi tidak pernah digantungkan pada status verifikasi Dewan Pers.
Penyimpangan Makna Verifikasi Pers
Verifikasi Dewan Pers sejatinya merupakan instrumen penguatan profesionalisme pers, bukan alat pembatas hak jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak satu pun norma yang menyatakan bahwa hanya media terverifikasi yang berhak melakukan peliputan, meminta klarifikasi, atau mengawasi penggunaan keuangan negara.
Namun dalam praktiknya, status verifikasi itu kerap dijadikan tameng birokrasi untuk:
-
Menolak wawancara
-
Menghindari klarifikasi proyek
-
Membatasi akses lokasi pekerjaan APBN/APBD
-
Menggiring opini bahwa media non-verifikasi “tidak sah”
Ini bukan sekadar kesalahan tafsir, melainkan bentuk pembelokan hukum yang berbahaya bagi demokrasi.
Dalih Audit BPK dan Pengawalan Kejaksaan
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah bahwa proyek sedang dalam pengawasan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pengawalan Kejaksaan, sehingga dianggap tidak perlu lagi dikritisi oleh pers.
Logika ini keliru dan menyesatkan.
Audit BPK dan pengawalan Kejaksaan adalah mekanisme internal negara, sedangkan pers menjalankan fungsi kontrol publik yang bersifat independen. Keduanya tidak saling meniadakan, justru saling melengkapi.
Jika setiap proyek APBN/APBD yang “diawasi aparat” kemudian steril dari pengawasan pers, maka transparansi hanya menjadi slogan tanpa makna.
Pasal 17 UU KIP yang Disalahgunakan
Lebih ironis lagi, sebagian PPID kerap berlindung di balik Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tentang informasi yang dikecualikan. Padahal, proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta dokumen evaluasi kualifikasi adalah informasi publik, bukan informasi rahasia.
Pasal 17 UU KIP tidak dapat digunakan secara serampangan untuk menutup:
-
Dokumen tender
-
Evaluasi teknis
-
Klarifikasi kualifikasi penyedia
-
Penggunaan anggaran negara
Apalagi jika penolakan tersebut hanya didasarkan pada surat edaran pejabat eselon I, yang secara hierarki hukum tidak dapat mengalahkan Undang-Undang.
Surat Edaran vs Undang-Undang
Surat edaran bukan produk hukum yang mengikat publik secara umum. Ia bersifat internal administratif. Ketika surat edaran dipakai untuk membatasi kerja jurnalistik, maka yang terjadi adalah pelemahan sistematis terhadap UU Pers dan UUD 1945.
Prinsip hukum tegas menyatakan:
Undang-undang tidak dapat dilemahkan oleh kebijakan administratif.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi keterbukaan informasi, melainkan kembalinya budaya tertutup yang anti kritik.
Pers Bukan Musuh Negara
Wartawan investigasi bukan musuh pemerintah. Pers bukan pengganggu proyek. Pers adalah mitra kritis yang justru membantu negara mencegah penyimpangan sejak dini.
Menanyakan status verifikasi Dewan Pers untuk menolak klarifikasi proyek APBN/APBD adalah bentuk escape issue—menghindari substansi dengan dalih administratif.
Jika proyek dikelola dengan benar, maka tidak ada alasan untuk takut pada pertanyaan wartawan.
Penutup
Demokrasi tidak runtuh karena kritik, tetapi karena pembungkaman. Transparansi tidak mati karena audit, tetapi karena ketakutan pada sorotan publik. Dan hukum tidak dilemahkan oleh pers, melainkan oleh tafsir sepihak yang menyimpang dari konstitusi.
Sudah saatnya PPID dan pengguna anggaran kembali pada prinsip dasar: uang negara adalah uang rakyat, dan setiap rupiahnya wajib terbuka untuk diawasi publik, tanpa syarat verifikasi media apa pun. (Har7)










