JAKARTA | Sentrapos.co.id – Bareskrim Polri menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi di kawasan hutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan melalui perusahaan PT Masempo Dalle, di mana Anton Timbang menjabat sebagai direktur.
“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Tambang Beroperasi di Kawasan Hutan
Lokasi aktivitas pertambangan tersebut berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan kegiatan penambangan yang diduga dilakukan tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
“Perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan yang sah untuk wilayah operasional tersebut,” ujar Irhamni.
Atas temuan tersebut, penyidik langsung menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus tersebut.
Tersangka kedua adalah M. Sanggoleo W.W., yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.
Penindakan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Desember 2025.
Polisi Periksa 27 Saksi
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 27 orang saksi yang diduga mengetahui aktivitas tambang ilegal tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
4 unit dump truck
-
3 unit alat berat excavator
-
1 buku catatan ritase tambang
Terancam 5 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan ilegal terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia,” tegas Irhamni.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara tersebut. (*)




















