Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SOSIAL POLITIK

Ketua Komisi III DPR RI Siap Panggil Kapolres hingga JPU Terkait Kasus ABK Fandi Ramadhan, Soroti Tuntutan Hukuman Mati

48
×

Ketua Komisi III DPR RI Siap Panggil Kapolres hingga JPU Terkait Kasus ABK Fandi Ramadhan, Soroti Tuntutan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya siap memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait penanganan perkara anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di Batam.

Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.

Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan akan ditujukan kepada Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dimaksud.

“Ini fungsi konstitusional kami. DPR adalah pengawas dan sekaligus pembuat undang-undang. Kami ingin memastikan pelaksanaan undang-undang tidak justru menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).


Tegaskan Bukan Intervensi Proses Hukum

Komisi III DPR RI juga berencana memanggil JPU yang dinilai menyampaikan pernyataan seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Habiburokhman menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPR bukan bentuk campur tangan terhadap independensi peradilan, melainkan bagian dari tugas konstitusional lembaga legislatif.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.


Soroti Tuntutan Hukuman Mati

Komisi III turut mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan. DPR menilai perlu pendalaman lebih lanjut terkait peran terdakwa dalam konstruksi perkara, terutama apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau bukan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang berdampak serius terhadap keamanan dan generasi bangsa.


Keabsahan BAP Dipertanyakan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, turut menyoroti keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa BAP tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam penetapan status terdakwa tanpa didukung alat bukti lain yang sah.

“Penetapan seseorang sebagai terdakwa harus didukung pembuktian kuat di luar dokumen BAP,” katanya.


Fungsi Pengawasan DPR

Sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.

Langkah pemanggilan ini dinilai sebagai upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.

Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi sorotan nasional, tidak hanya dari aspek pemberantasan narkotika, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak terdakwa dan prinsip due process of law. (*)