Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Ketua Komisi Yudisial Temui KPK, Tegaskan Zero Tolerance atas OTT Hakim PN Depok

27
×

Ketua Komisi Yudisial Temui KPK, Tegaskan Zero Tolerance atas OTT Hakim PN Depok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri Depok.

Abdul Chair menegaskan, pertemuan itu dalam rangka silaturahmi sekaligus koordinasi terkait penegakan etika dan pedoman perilaku hakim.

“Silaturahmi, dan juga terkait menindaklanjuti OTT hakim di PN Depok. Dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial,” ujarnya kepada awak media.

Ia memastikan pertemuan tersebut bukan untuk membahas penandatanganan nota kesepahaman (MoU) baru antara KY dan KPK.


Komitmen Zero Tolerance

Abdul Chair menegaskan sikap tegas Komisi Yudisial terhadap hakim yang terjerat kasus hukum.

“Zero tolerance. Tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” tegasnya.

KY menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan etik secara maksimal seiring proses hukum yang tengah berjalan di KPK.


Perkara Suap Sengketa Lahan Depok

Kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita Yohansyah Maruanaya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan fee percepatan eksekusi lahan awalnya Rp1 miliar dan disepakati menjadi Rp850 juta.

Uang tersebut diduga diserahkan pada Februari 2026 melalui pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif perusahaan konsultan.

Dalam OTT yang digelar 5 Februari 2026, KPK mengamankan tujuh orang dan menyita uang tunai Rp850 juta serta barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok.


Penahanan dan Proses Hukum

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pemberitahuan penahanan hakim juga telah disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan integritas lembaga peradilan serta sinergi antara KPK dan Komisi Yudisial dalam memastikan penegakan hukum berjalan bersih dan akuntabel. (*)