JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap nol toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia itu memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Sunarto menegaskan Mahkamah Agung tidak memiliki belas kasihan terhadap hakim yang terlibat praktik pelayanan transaksional dan tindak pidana korupsi.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga,” tegas Sunarto dalam pernyataannya, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada hakim yang terjerat perkara korupsi. Menurutnya, tindakan koruptif merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kehormatan dan integritas lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” ujarnya.
Sunarto menegaskan MA sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
Sebagai langkah korektif, MA akan terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus menjaga integritas hakim dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarto memastikan bahwa setiap hakim, termasuk hakim agung, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan dijatuhi sanksi paling berat.
“Bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Pernyataan keras Ketua MA ini menjadi sinyal kuat komitmen Mahkamah Agung dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi serta memperkuat supremasi hukum di Indonesia. *




















