JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan melalui Juru Bicara MA Yanto di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran integritas hakim,” kata Yanto menyampaikan pesan Ketua MA.
Sunarto menekankan, sanksi akan dijatuhkan tegas kepada hakim maupun aparatur pengadilan yang terbukti terlibat praktik pelayanan transaksional. Menurutnya, harga yang harus dibayar negara dan institusi MA terlalu mahal bila oknum yang bermain “uang perkara” masih dilindungi.
“Bagi seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional, sekecil apa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” tegas Yanto.
Ketua MA juga meminta agar OTT KPK dalam perkara dugaan korupsi penanganan sengketa lahan di PN Depok dijadikan momentum penguatan integritas, bukan justru melemahkan semangat reformasi peradilan. Ia mengingatkan, intervensi terberat kerap datang dari dalam diri sendiri ketika nurani goyah oleh godaan transaksi.
Selain itu, MA mendorong partisipasi publik untuk aktif melakukan pengawasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan sebagai bagian dari kontrol sosial.
Sunarto juga menyinggung aspek kesejahteraan hakim. Ia menegaskan tidak ada lagi alasan pembenaran, mengingat Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.
“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Judicial corruption adalah bentuk kufur nikmat dan keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim,” demikian pesan Ketua MA.
Langkah Tegas dan Perkara PN Depok
Sebagai tindak lanjut, MA akan memberhentikan sementara pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026), KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG terkait dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Penetapan dilakukan setelah KPK menangkap tujuh orang dalam rangkaian OTT pada 5 Februari 2026.
Selain unsur peradilan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka dijerat UU Tipikor dan KUHP baru sesuai peran masing-masing. MA menegaskan komitmennya menjaga muruah peradilan dan memulihkan kepercayaan publik melalui penegakan integritas tanpa kompromi. *




















