SURABAYA | Sentrapos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di wilayah Jawa Timur.
Kebijakan ini dirancang sebagai payung hukum terpadu yang mencakup berbagai komunitas adat, tidak hanya terbatas pada masyarakat Tengger, tetapi juga meliputi Suku Samin dan Suku Osing.
“Melalui Perda, nanti bisa lebih simple di mana meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.
Khofifah menegaskan pentingnya regulasi di tingkat provinsi agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berjalan parsial di masing-masing kabupaten/kota, melainkan terintegrasi dan merata.
Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk segera melakukan kajian komprehensif.
“Kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi saja,” tegasnya.
Selain aspek perlindungan hukum, Khofifah juga menyoroti kesejahteraan masyarakat adat, khususnya yang tinggal di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo.
Ia menilai skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi pariwisata belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat, sehingga diperlukan penguatan regulasi, termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Infrastruktur pendukungnya mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo, tetapi saat ini masih sangat minimalis,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, pelestarian kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi berbasis budaya.
“Mengenali kearifan lokal menjadi penting,” ujarnya.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kebijakan ini akan memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
“Terima kasih Ibu Gubernur, kami merasa selalu terayomi dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur,” kata Supoyo.
Ia berharap Perda tersebut nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat dalam mengakses berbagai sumber pendanaan, baik dari dana desa, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.
“Ke depan, anak-anak dan generasi berikutnya punya payung hukum saat mengakses anggaran dari berbagai sumber,” tambahnya.
Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian integral pembangunan Jawa Timur yang berkelanjutan dan inklusif. (*)
Poin Utama
- Khofifah inisiasi Perda Masyarakat Adat di Jawa Timur
- Payung hukum mencakup Suku Tengger, Samin, dan Osing
- Fokus pada perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan
- Soroti kesejahteraan masyarakat adat di kawasan wisata Bromo
- Skema ekonomi pariwisata dinilai belum merata
- Perda diharapkan jadi dasar akses pendanaan masyarakat adat
- Dukungan datang dari tokoh adat Tengger




















