SURABAYA | Sentrapos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi masyarakat, menyusul kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berdampak pada penonaktifan kepesertaan.
Berdasarkan pemutakhiran melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terhitung 1 Februari 2026 sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan.
“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah, Kamis (11/2/2026).
Masa Transisi 3 Bulan, Layanan Tetap Berjalan
Khofifah meminta masyarakat tidak panik, terutama bagi warga yang tengah menjalani pengobatan rutin. Ia menjelaskan kebijakan pemutakhiran data tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang telah disepakati antara Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Dalam kesepakatan itu, diberikan masa transisi selama tiga bulan. Selama periode tersebut, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI JK masih dibayarkan pemerintah sambil menunggu proses pemutakhiran data rampung.
“Kami memastikan masyarakat yang masih sangat membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan tetap terlayani selama masa transisi ini,” ujarnya.
OPD Bergerak Cepat, Mitigasi Strategis Disiapkan
Sebagai langkah konkret, Gubernur Khofifah telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk melakukan mitigasi strategis guna melindungi kelompok rentan.
“Saat ini seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan bergerak cepat melakukan mitigasi strategis sebagai upaya melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Jatim bersama seluruh fasilitas kesehatan disebut telah berkomitmen memberikan pelayanan, khususnya bagi pasien penyakit kronis, penyakit katastropik, serta kondisi darurat medis.
Di sisi lain, Dinas Sosial di seluruh kabupaten/kota diperintahkan mempercepat koordinasi lintas sektor guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat sekaligus mempercepat proses pemutakhiran data.
Penyisiran Warga Rentan dan Sinergi BPJS
Dinas Sosial Provinsi Jatim juga menugaskan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum memiliki kepesertaan PBI JK.
Masyarakat yang memenuhi kriteria diminta segera diusulkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Sinergi turut diperkuat oleh BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti hemodialisa (HD) dan thalasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penolakan pelayanan kesehatan selama proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial berlangsung.
Pemprov Jatim menegaskan komitmennya bahwa keselamatan pasien dan akses layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama di tengah kebijakan penyesuaian data penerima bantuan. *




















