Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Jamin Stabilitas Pemerintahan Daerah
Gubernur Khofifah menyatakan kebijakan ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan layanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal, menyusul penetapan Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026).
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu.
Dasar Hukum Penugasan
Khofifah menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta siaran pers KPK pada hari yang sama terkait penahanan Wali Kota Madiun.
“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Tugas Plt Wali Kota Madiun
Dalam surat perintah tersebut, Plt Wali Kota Madiun diberikan tiga tugas utama, yaitu:
-
Melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
-
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
-
Melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta mengedepankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya.




















