Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terungkap! ‘Ki Bedil’ Perakit Senjata Api Ilegal 20 Tahun di Jabar, Jual ke Pelaku Street Crime

37
×

Terungkap! ‘Ki Bedil’ Perakit Senjata Api Ilegal 20 Tahun di Jabar, Jual ke Pelaku Street Crime

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kepolisian berhasil mengungkap peran TS alias “Ki Bedil”, sosok yang diduga menjadi otak di balik perakitan sekaligus penjualan senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AS.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa TS memiliki peran krusial dalam jaringan peredaran senjata api ilegal.

“Pelaku berperan sebagai penjual sekaligus pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat,” ujar Arsya, Minggu (12/4/2026).

Beroperasi 20 Tahun, Baru Terungkap

Yang mengejutkan, aktivitas ilegal TS diketahui telah berlangsung selama sekitar dua dekade tanpa terdeteksi.

Dalam dunia gelap, TS dikenal dengan julukan “Ki Bedil” karena keahliannya dalam merakit berbagai jenis senjata api.

“Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tegas Arsya.

Pelaku disebut mampu merakit berbagai jenis senjata, mulai dari revolver, pistol, hingga senapan laras panjang.

Pasok Senjata ke Pelaku Kejahatan

Polisi mengungkap bahwa hasil rakitan senjata ilegal tersebut dipasarkan kepada berbagai kalangan, terutama pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ungkap Arsya.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi meningkatnya aksi kriminal bersenjata di masyarakat.

Pengungkapan Berawal dari Tersangka AS

Kasus ini bermula dari penangkapan AS di kawasan Sumedang pada Senin (6/4/2026).

Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pistol jenis SIG Sauer P226
  • Senjata laras panjang rakitan belum selesai
  • Dua butir peluru kaliber 22
  • Magazen, tas, dan perlengkapan lainnya

AS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal.

Barang Bukti dan Alat Perakitan Disita

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap TS di wilayah Bandung.

Petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Empat popor senjata laras panjang
  • Berbagai alat perakitan senjata
  • Amunisi berbagai kaliber
  • Peralatan seperti mata bor untuk produksi senjata

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa TS merupakan produsen aktif senjata api ilegal.

Polisi Kembangkan Jaringan

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” pungkas Arsya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan publik. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi tangkap TS alias “Ki Bedil” perakit senjata ilegal di Jabar
  • Sudah beroperasi selama 20 tahun tanpa terdeteksi
  • Produksi revolver, pistol, hingga senapan rakitan
  • Senjata dijual ke pelaku street crime dan pemburu liar
  • Kasus terungkap dari penangkapan perantara AS
  • Polisi sita senjata, amunisi, dan alat perakitan
  • Bareskrim masih kembangkan jaringan peredaran