JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dalam amar putusannya, KIP memerintahkan UGM membuka sejumlah dokumen yang diminta pemohon serta memberikan klarifikasi resmi atas dokumen akademik yang dinyatakan tidak berada dalam penguasaan universitas.
Putusan ini sekaligus memunculkan sejumlah fakta hukum baru yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
UGM Diminta Klarifikasi Soal Legalisir Ijazah
Penerima kuasa pemohon dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menilai putusan tersebut sebagai kemenangan publik dalam upaya memperoleh transparansi informasi.
Ia menyoroti adanya sejumlah dokumen penting yang disebut tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.
“Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri, apakah benar ada ijazah legalisir. Dari penjelasan pihak UGM, mereka tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir karena dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM,” ujar Syamsuddin usai persidangan.
UGM Wajib Beri Pernyataan Tertulis
Syamsuddin menambahkan, KIP juga memerintahkan UGM untuk mengeluarkan pernyataan resmi tertulis terkait ketiadaan aturan atau dokumen tertentu yang diminta pemohon.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi administrasi akademik pada masa studi yang bersangkutan.
“Dokumen yang dikecualikan hanya jika berkaitan dengan data pribadi pihak lain, seperti daftar nilai yang memuat nama mahasiswa lain yang harus ditutup,” jelasnya.
Dinilai Jadi Kemenangan Etos Ilmiah
Perwakilan lain dari Bon Jowi, Lukas Luwarso, menilai putusan Komisi Informasi Pusat tersebut merupakan kemenangan etos ilmiah dalam membuka akses informasi publik.
Menurutnya, pejabat pengelola informasi tidak dapat hanya menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa melakukan upaya pencarian secara maksimal.
“PPID harus berusaha mencari dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta dibuka,” tegas Lukas.
Ia juga menyinggung adanya 505 dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada kepolisian namun tidak diberikan kepada pihak pemohon.
“Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita akan menunggu proses selanjutnya terkait dokumen yang disebut menjadi bagian dari penyelidikan,” ujarnya.
KRS Tidak Ditemukan, Jadi Sorotan
Sementara itu, anggota tim pemohon Leony Lidya mengungkap adanya kejanggalan dalam sejumlah dokumen akademik yang diminta.
Dari 20 dokumen yang diajukan, salah satu yang paling disorot adalah tidak ditemukannya Kartu Rencana Studi (KRS).
“Menariknya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang kami tidak bisa dapatkan yaitu KRS,” kata Leony.
Padahal menurutnya, secara administrasi akademik KRS seharusnya selalu tercatat dalam arsip kampus.
“Anehnya KHS ada, padahal KRS itu pasti ada pertinggal dalam administrasi,” tambahnya.
Selain itu, beberapa dokumen lain seperti naskah skripsi, laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga buku wisuda juga disebut tidak berada dalam penguasaan universitas.
Pemohon Ingin Uji Prosedur Penerbitan Ijazah
Tim pemohon menyatakan langkah berikutnya adalah memverifikasi apakah ijazah tersebut diterbitkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perguruan tinggi.
“Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah belum tentu dia punya ijazah atau lulus,” ujar Leony.
“Karena itu kami meminta SOP terkait syarat kelulusan untuk dicocokkan dengan dokumen akademik yang ada,” pungkasnya.
Putusan Komisi Informasi Pusat ini diperkirakan akan menjadi babak baru dalam polemik keterbukaan dokumen akademik yang selama ini menjadi perhatian publik. (*)




















