SURABAYA | SentraPos.co.id – Isu pengangkatan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan publik. Di tengah perhatian terhadap nasib tenaga honorer lintas sektor, muncul informasi bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai atau relawan SPPG otomatis diangkat sebagai ASN PPPK. Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan tersebut memang disebutkan pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK, namun pelaksanaannya bersyarat.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, Sabtu (24/1/2026).
Nanik menilai klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Program MBG. Meski tidak masuk skema PPPK, ia menegaskan peran relawan tetap krusial bagi keberhasilan program.
“Peran relawan sangat penting, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Skema ini dirancang agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
BGN memastikan pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi ASN PPPK dimulai 1 Februari 2026. Prosesnya tetap melalui mekanisme seleksi, termasuk Computer Assisted Test (CAT), serta pemenuhan persyaratan administrasi. Peserta yang tidak lulus seleksi tidak dapat diangkat sebagai ASN PPPK.
Ketentuan Gaji ASN PPPK bagi Pegawai SPPG
Hingga kini, belum ada ketentuan khusus mengenai gaji PPPK untuk SPPG. Namun, skema penggajian PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji PPPK berkisar Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Rinciannya sebagai berikut:
-
Golongan I (0 tahun): Rp1.938.500
-
Golongan II (3 tahun): Rp2.116.900
-
Golongan III (3 tahun): Rp2.206.500
-
Golongan IV (3 tahun): Rp2.299.800
-
Golongan V (0 tahun): Rp2.511.500
-
Golongan VI (3 tahun): Rp2.742.800
-
Golongan VII (3 tahun): Rp2.858.800
-
Golongan VIII (3 tahun): Rp2.979.700
-
Golongan IX (0 tahun): Rp3.203.600
-
Golongan X (0 tahun): Rp3.339.100
-
Golongan XI (0 tahun): Rp3.480.300
-
Golongan XII (0 tahun): Rp3.627.500
-
Golongan XIII (0 tahun): Rp3.781.000
-
Golongan XIV (0 tahun): Rp3.940.900
-
Golongan XV (0 tahun): Rp4.107.600
-
Golongan XVI (0 tahun): Rp4.281.400
-
Golongan XVII (0 tahun): Rp4.462.500
- (*)




















