TANGERANG SELATAN | Sentrapos.co.id – Kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2) dini hari, berbuntut panjang. Selain menimbulkan kerugian material, insiden tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hingga aliran Sungai Cisadane.
Gudang milik PT Biotek Saranatama itu diketahui menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos. Saat kebakaran terjadi, residu bahan kimia tersebut ikut terbawa air pemadaman dan mengalir ke Sungai Jeletreng—anak Sungai Cisadane.
Dampaknya, area aliran Sungai Cisadane yang tercemar diperkirakan mencapai sekitar 22,5 kilometer, melintasi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Siapkan Gugatan Perdata dan Proses Pidana
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah akan menggugat perusahaan tersebut secara perdata.
“Untuk pidana, nanti Pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Hanif di Tangerang.
Ia menilai kelalaian perusahaan telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan, termasuk mengancam biota akuatik dan kualitas air yang digunakan masyarakat.
Menurut Hanif, aliran pencemaran tidak berhenti di Sungai Jeletreng. Air yang tercemar mengalir hingga bertemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer, lalu terus mengalir hingga wilayah Teluknaga yang berjarak puluhan kilometer.
Gudang Disegel, 7 Saksi Diperiksa
Sebagai langkah tegas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel gudang kimia tersebut. Papan peringatan pengawasan dipasang di depan bangunan, sementara garis polisi membentang di pintu gudang karena penyidik masih mendalami penyebab kebakaran.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan, hingga kini tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi.
“Untuk sementara sudah 7 saksi, karyawan di sini,” ujarnya.
Polisi masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut, sembari menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel di lokasi.
Upaya Penetralan dan Klaim Pemulihan Ekosistem
Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan untuk melakukan langkah penetralan.
Menurutnya, untuk kualitas udara digunakan produk bantuan dari Kementerian Pertanian. Sementara untuk air sungai, perusahaan menyediakan bahan absorben guna menetralisir residu pestisida.
Selain itu, perusahaan juga mengklaim telah melakukan penebaran sekitar 5.000 ekor ikan—lele, gurame, dan nila—sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem.
Meski demikian, KLH bersama aparat penegak hukum menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan memastikan pemulihan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)




















