JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meminta sejumlah platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun, mulai Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan ini merupakan tahap awal implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi meliputi TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sejumlah platform seperti X dan Bigo Live disebut telah kooperatif, sementara TikTok dan Roblox menunjukkan kepatuhan sebagian. Adapun platform lain masih dalam proses penyesuaian terhadap regulasi baru tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab verifikasi usia pengguna berada di tangan penyelenggara platform digital.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga kecanduan platform digital.
Langkah ini sekaligus mengubah pendekatan perlindungan anak. Pemerintah tidak lagi hanya membebankan tanggung jawab kepada orang tua, tetapi juga menuntut peran aktif platform dalam menciptakan ruang digital yang aman.
Dukungan dan Catatan dari Berbagai Pihak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini sebagai langkah awal perlindungan anak.
“Tujuannya jelas, untuk melindungi ruang digital anak,” ujar Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
Pemerhati pendidikan, Retno Listyarti, menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital.
“Negara tidak tinggal diam atas dampak internet, mulai dari paparan pornografi hingga kecanduan,” ujarnya.
Namun, sejumlah pakar mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini. Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, menilai potensi manipulasi usia masih menjadi tantangan serius.
“Harus ada intervensi dan pengawasan dari pemerintah agar verifikasi usia berjalan efektif,” tegasnya.
Senada, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menegaskan bahwa platform sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk menjalankan verifikasi usia secara optimal.
“Pengelola platform pasti bisa mengetahui usia pengguna dan mereka berkewajiban melaksanakannya,” jelas Alfons.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam perlindungan anak di era digital, sekaligus menekan risiko negatif yang semakin meningkat di ruang siber. (*)
Poin Utama Berita
- Komdigi mulai nonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun
- Berlaku untuk 8 platform digital berisiko tinggi
- Dasar hukum Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 (PP TUNAS)
- Platform wajib lakukan verifikasi usia pengguna
- Pemerintah fokus lindungi anak dari bahaya digital
- KPAI dan pakar dukung kebijakan tersebut
- Tantangan utama: potensi manipulasi usia dan pengawasan



















