JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada platform global Meta dan YouTube setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tegas ini diambil menyusul belum dipatuhinya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan karena masih melakukan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Pemanggilan Kedua, Sinyal Tegas Penegakan Aturan
Alexander menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak bisa ditunda.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegasnya.
Proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas Utama
Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform,” kata Alexander.
Pemerintah memastikan bahwa pengawasan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi jika ketidakpatuhan terus terjadi.
“Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Platform Global Diminta Tunjukkan Komitmen Nyata
Komdigi juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform global, wajib menunjukkan itikad baik dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” pungkas Alexander.
Kasus ini menjadi sorotan publik seiring meningkatnya perhatian terhadap perlindungan anak di era digital, khususnya di tengah maraknya konten yang berpotensi membahayakan.
Poin Utama Berita
- Komdigi layangkan pemanggilan kedua ke Meta dan YouTube
- Kedua platform belum penuhi panggilan pertama terkait PP TUNAS
- Penundaan dilakukan karena alasan koordinasi internal
- Pemerintah ancam sanksi jika tidak patuh hingga panggilan ketiga
- Perlindungan anak di ruang digital jadi prioritas utama
- Komdigi tegaskan pengawasan dan penegakan aturan akan berlanjut

















