JAKARTA | Sentrapos.co.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Safaruddin, mengkritik aparat kepolisian yang dinilai kerap menetapkan korban sebagai tersangka dalam sebuah perkara hukum.
Kritik tersebut disampaikan Safaruddin menanggapi kasus pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang sempat dijerat sebagai tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian di tempat usahanya.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan hukum, khususnya dalam penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti kenapa polisi suka sekali menetapkan orang yang justru menjadi korban sebagai tersangka,” kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
DPR Nilai Tidak Ada Unsur Pidana
Safaruddin menilai secara hukum tindakan Nabilah menyebarkan rekaman CCTV tidak dapat dipidana, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE, karena berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurutnya, penyebaran rekaman tersebut justru bertujuan membantu mengungkap tindak kejahatan yang terjadi.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang ITE juga tidak bisa dipidana karena itu termasuk kepentingan umum,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 itu juga mendukung keputusan penghentian perkara yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Ia mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya minta Polri di seluruh Indonesia lebih adil dalam melakukan penyidikan. Jangan sampai mencari-cari kesalahan orang yang justru menjadi korban,” tegasnya.
Safaruddin juga mengingatkan bahwa dalam KUHAP yang baru, penyidik yang melakukan kesalahan dapat dikenai sanksi administratif, etik, bahkan pidana.
DPR: Kasus Ini Preseden Buruk
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Rikwanto.
Menurutnya, kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.
“Ini perkara unik. Prinsip praduga tak bersalah harusnya melindungi hak seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” kata Rikwanto.
Ia menilai penyebaran rekaman CCTV oleh masyarakat dalam konteks keamanan lingkungan adalah hal yang wajar.
Rikwanto memberi contoh penggunaan kamera pengawas di kawasan permukiman untuk mencegah kejahatan.
“Kalau ada pencurian dan terlihat di CCTV, wajar jika masyarakat menyebarkan informasinya untuk membantu menemukan pelaku,” ujarnya.
Menurutnya, akan menjadi tidak masuk akal jika pelaku justru mempermasalahkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kasus Berakhir Damai
Kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien bermula ketika ia mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian di tempat usahanya.
Rekaman tersebut menampilkan dugaan pelaku pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi.
Dalam perkara ini sempat terdapat dua laporan polisi:
-
Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan
-
Zendhy dan Evi melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri
Namun kasus tersebut akhirnya berakhir damai setelah kedua pihak melakukan mediasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3/2026).
Kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan masing-masing. (*)




















