Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Komisi III DPR Panggil JPU Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 2 Ton

45
×

Komisi III DPR Panggil JPU Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 2 Ton

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dalam perkara penyelundupan 2 ton narkoba dari Batam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan.

“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, DPR ingin memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan proporsional.

“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” tegasnya.

Sorotan Peran Fandi

Rencana pemanggilan JPU muncul setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan keluarga dan penasihat hukum Fandi Ramadhan.

Dalam forum tersebut, Fandi dinilai tidak memiliki peran dominan. Ia disebut baru bekerja tiga hari dan tidak mengetahui isi muatan kapal Sea Dragon.

“Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu,” kata Habiburokhman.

Pemanggilan JPU dijadwalkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hotman Paris Beberkan Kejanggalan

Pengacara Hotman Paris dalam RDPU memaparkan sejumlah kejanggalan. Ia menyebut Fandi awalnya melamar sebagai ABK untuk kapal bernama Northstar, namun justru dipindahkan ke kapal Sea Dragon setelah tiba di Thailand.

“Menurut kontrak, harusnya kapalnya Northstar. Tahu-tahu dibawa speedboat ke kapal Sea Dragon,” ungkap Hotman.

Tiga hari setelah bergabung, kapal nelayan disebut memindahkan 67 kardus ke kapal tersebut. Fandi dan awak lainnya diperintahkan membantu memindahkan kardus itu. Saat mempertanyakan isi muatan, kapten dan wakil kapten disebut menjawab bahwa kardus berisi uang dan emas.

Hotman juga menyoroti rute pelayaran yang dinilai janggal. Kapal seharusnya berlayar dari Thailand menuju Filipina, namun justru melintas di perairan Indonesia, tepatnya Tanjung Karimun, hingga akhirnya ditangkap oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

Kritik terhadap Konstruksi Perkara

Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang disebut tidak mengetahui muatan narkotika tersebut. Ia mengarahkan tanggung jawab utama kepada kapten kapal.

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak pemilik narkoba tidak kenal kapten ini?” ujarnya.

Menurutnya, konstruksi perkara terhadap Fandi dan ABK lainnya perlu diuji secara cermat berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing pihak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ancaman pidana maksimal serta prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penegakan hukum narkotika.

(*)

Example 300250