JAKARTA | Sentrapos.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluapkan kekecewaan keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/4), ia bahkan mensinyalir adanya upaya perlawanan dari oknum aparat penegak hukum terhadap fungsi pengawasan DPR.
“Kami melihat adanya perlawanan, mungkin dari aparat penegak hukum kotor yang tidak nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat,” tegas Habiburokhman.
Soroti Narasi ‘Sesat’ Kejari Karo
Politikus Partai Gerindra itu menilai Kejari Karo telah membangun narasi yang menyesatkan terkait proses penangguhan penahanan Amsal.
Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR yang telah dikabulkan oleh hakim, bukan intervensi terhadap proses hukum.
“Penangguhan penahanan itu permohonan, dan dikabulkan hakim. Bukan seperti yang dinarasikan,” ujarnya.
DPR Ungkap Dugaan Hambatan Eksekusi
Habiburokhman juga menyoroti lambannya pelaksanaan putusan pengadilan di lapangan. Ia menyebut anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, sempat menunggu berjam-jam karena jaksa belum hadir untuk menandatangani berkas penangguhan.
“Seharusnya tidak perlu kembali ke lapas. Tapi harus menunggu jaksa datang,” ungkapnya.
DPR Panggil Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan
Sebagai langkah tegas, Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil pihak Kejari Karo beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, DPR juga akan melibatkan Komisi Kejaksaan RI guna melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami akan panggil Kejari Karo dan JPU-nya. Komisi Kejaksaan juga kami undang untuk evaluasi,” tegasnya.
Bandingkan dengan Sikap Kejaksaan Agung
Habiburokhman menilai sikap Kejari Karo bertolak belakang dengan semangat reformasi yang selama ini ditunjukkan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
“Pimpinan Kejaksaan Agung sangat terbuka terhadap kritik. Ini justru berbeda 180 derajat,” katanya.
Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegas hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya di mata hukum.
Putusan ini sekaligus mematahkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Amsal dengan ancaman pidana penjara.
Poin Utama Berita
- Komisi III DPR kecewa keras terhadap Kejari Karo
- Habiburokhman singgung dugaan ‘perlawanan’ aparat hukum
- DPR nilai narasi Kejari Karo menyesatkan soal penangguhan penahanan
- Hinca Panjaitan sempat menunggu lama proses administrasi jaksa
- DPR akan panggil Kejari Karo dan JPU untuk klarifikasi
- Komisi Kejaksaan RI dilibatkan untuk evaluasi
- Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh PN Medan
- Hakim perintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa

















