JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyusul penetapan seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Rano dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Rano menekankan, keterbukaan proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia meminta penyidik bekerja profesional dan tidak memberikan ruang intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus yang merenggut nyawa anak di bawah umur ini harus ditangani secara serius dan akuntabel.
“Transparansi adalah keharusan. Publik berhak mengetahui bahwa proses hukum berjalan objektif dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
DPR Minta Jaminan Keamanan Keluarga Korban
Selain penegakan hukum, Komisi III juga meminta aparat menjamin keamanan keluarga korban selama proses hukum berlangsung di Kota Tual.
“Pastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” kata Rano.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap keluarga korban merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Kronologi dan Status Tersangka
Peristiwa tragis tersebut diduga bermula dari insiden penganiayaan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).
Terduga pelaku diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.
Saat ini, Polres Tual telah resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Statusnya sebelumnya adalah terlapor sebelum dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan legislatif, mengingat korban masih berstatus pelajar di bawah umur serta melibatkan aparat penegak hukum aktif.
Sentrapos.co.id akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini. (*)




















