JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia tidak cukup hanya dengan menangkap dan menghukum pelaku lapangan seperti kurir atau anak buah kapal (ABK). Penegakan hukum dinilai harus menyentuh hingga ke akar persoalan, termasuk membongkar aktor intelektual dan pemodal besar di balik jaringan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menanggapi kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton di Batam yang menyeret ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan.
“Kalau kita hanya menangkap kurir dan ABK, jaringan akan terus tumbuh. Pemberantasan narkoba harus sampai ke akarnya, yakni aktor intelektual dan pemodal besar di baliknya,” tegas Habib dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Jangan Tebang Pilih
Habib menilai, tanpa mengungkap dalang utama, perang terhadap narkoba tidak akan pernah benar-benar dimenangkan. Ia mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Mengusut kasus ini agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba tetap terjaga. Kita ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan menyeluruh, bukan tebang pilih,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan yang hanya menyasar pelaku di lapangan berisiko membuat jaringan narkotika tetap eksis dan beregenerasi.
Tuntutan Hukuman Mati
Dalam perkembangan perkara, Fandi Ramadhan telah dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang Kamis (5/2/2026). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Dalam dokumen SIPP disebutkan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dikutip dari SIPP PN Batam.
Perlu Strategi Komprehensif
Komisi III DPR RI menegaskan, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan intelijen, penelusuran aliran dana (follow the money), serta kerja sama lintas negara untuk memutus mata rantai jaringan internasional.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi benar-benar menyasar otak dan pemodal utama yang mengendalikan peredaran narkotika dalam skala besar. (*)




















