Komisi IV DPRD Situbondo Desak Dinkes Perbaiki Data Calon Haji Salah Input Istithaah - Sentra Pos DAERAH

Komisi IV DPRD Situbondo Desak Dinkes Perbaiki Data Calon Haji Salah Input Istithaah

Situbondo | Sentrapos.co.idKomisi IV DPRD Kabupaten Situbondo mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk segera melakukan perbaikan atau pengeditan data sejumlah calon haji yang terancam gagal berangkat ke Tanah Suci akibat kesalahan input data status kesehatan (istithaah).

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Muhammad Faisol, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari satu keluarga calon haji yang dinyatakan tidak layak berangkat haji setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Hari ini kami menerima pengaduan dari calon haji atas nama Ibu Nawirah (56) bersama dua putranya, Muhammad Bagir (29) dan Ahmad Syafiq (26), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki,” ujar Faisol saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Situbondo, Selasa.

Menurut Faisol, setelah menerima pengaduan tersebut, Komisi IV langsung memanggil perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo untuk dikonfrontasikan dengan para calon haji yang terancam gagal berangkat. Diketahui, ketiganya telah mendaftar dan mengantre haji sejak tahun 2012.

Ia menjelaskan, Nawirah dinyatakan tidak istithaah atau tidak layak berangkat haji akibat dugaan kesalahan input data hasil tes kesehatan oleh petugas Dinas Kesehatan. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Rizani dan Rumah Sakit Siloam Surabaya, yang bersangkutan dinyatakan sehat.

“Seharusnya status kesehatan calon haji tersebut istithaah atau layak berangkat, tetapi justru diinput tidak istithaah. Ini murni kesalahan input data,” tegas Faisol.

Akibat kesalahan tersebut, Nawirah dan kedua putranya yang terdaftar sebagai calon haji reguler tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji. Padahal, masa pelunasan biaya haji telah berlangsung sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.

“Oleh karena itu, kami meminta Dinas Kesehatan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Indonesia untuk mengedit data calon haji dari tidak istithaah menjadi istithaah, dengan melampirkan seluruh dokumen hasil tes kesehatan,” jelasnya.

Faisol menambahkan, hasil rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo bertanggung jawab penuh melakukan perbaikan data calon haji yang bersangkutan.

“Perwakilan Dinas Kesehatan juga menyampaikan bahwa permohonan edit data sudah diajukan ke Kepala Pusat Kesehatan Haji Indonesia. Kami berharap ini menjadi solusi, mengingat 9 Januari 2026 merupakan hari terakhir pelunasan biaya haji,” pungkas Faisol.

Komisi IV DPRD Situbondo menegaskan akan terus mengawal proses perbaikan data tersebut agar hak calon haji tidak hilang akibat kesalahan administrasi, sekaligus menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)