JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kerusakan sejumlah titik ruas Jalan Tol Jakarta–Tangerang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, setelah pihaknya menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait kondisi jalan tol yang rusak dan dikeluhkan oleh para pengendara.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kerusakan jalan cukup parah sampai masyarakat tidak tahan lagi dan akhirnya menyampaikan langsung ke Komisi V. Karena itu kami melakukan sidak ke ruas Tol Jakarta–Tangerang yang banyak dikeluhkan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Hasil sidak menemukan sejumlah titik kerusakan pada ruas jalan tol dan jalan arteri, namun kondisi yang paling parah disebut berada di Tol Jakarta–Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga.
Menurut Huda, seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Komisi V DPR RI bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mengawasi penerapan standar pelayanan tersebut di seluruh ruas tol di Indonesia.
“Ada 16 indikator dalam Standar Pelayanan Minimum yang wajib dipenuhi oleh semua BUJT. Dalam beberapa ruas yang kami lihat, indikator itu tidak sepenuhnya dipenuhi sesuai regulasi, baik dalam PP maupun Permen PU,” jelasnya.
Huda menegaskan bahwa kerusakan jalan tol tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara, terlebih menjelang periode mudik Lebaran yang diprediksi akan meningkatkan volume kendaraan secara signifikan.
Karena itu, Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, serta operator jalan tol untuk segera mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak.
“Dalam jangka pendek harus ada percepatan perbaikan. Jalan rusak ini berisiko menyebabkan kecelakaan. Kalau belum bisa diperbaiki, minimal harus diberi tanda peringatan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tegas Huda.
Selain itu, Komisi V juga meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mengambil langkah tegas terhadap operator jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum, termasuk kemungkinan pemberian sanksi.
Selama ini, beberapa operator jalan tol kerap menyebut kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan over dimension over load (ODOL). Namun Huda menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Apapun alasannya, kerusakan jalan tol yang membahayakan pengguna tidak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Komisi V DPR berharap langkah percepatan perbaikan dapat segera dilakukan agar arus mudik Lebaran 2026 berlangsung aman, nyaman, dan minim risiko kecelakaan bagi masyarakat.
(*)




















