JAKARTA | Sentrapos.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi VIII meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, agar lebih serius dan progresif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Desakan tersebut disampaikan Muhamad Abdul Azis Sefudin, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan bahwa persoalan kekerasan perempuan dan anak harus ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional, karena menyangkut langsung masa depan bangsa.
“Anak-anak adalah generasi penerus yang wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Melihat data yang ada, setiap tahun kasus kekerasan terus meningkat. Ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah,” ujar Azis dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Azis menilai, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara biasa-biasa saja. Pemerintah dituntut menghadirkan langkah nyata, terukur, dan berani untuk menekan angka kekerasan yang kian mengkhawatirkan.
“Meningkatnya jumlah kasus setiap tahun menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan selama ini belum optimal. Harus ada langkah-langkah prioritas yang benar-benar nyata, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Soroti Penurunan Anggaran PPPA dan KPAI
Di sisi lain, Azis juga menyoroti penurunan anggaran Kementerian PPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya tantangan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan upaya pencegahan, pendampingan korban, hingga penegakan perlindungan di lapangan.
“Visinya luar biasa, prioritasnya juga sangat baik, tetapi faktanya setiap tahun kasusnya meningkat, sementara anggarannya justru menurun. Ini ironi,” ujar Azis.
Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (28/1/2026), Arifatul Choiri Fauzi selaku Menteri PPPA melaporkan bahwa alokasi anggaran Kementerian PPPA tahun 2026 hanya sebesar Rp214,1 miliar.
Anggaran tersebut tercatat menurun signifikan dibandingkan realisasi anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp282 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Margaret Aliyatul Maimunah, menyampaikan bahwa anggaran lembaganya pada tahun 2026 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hanya sebesar Rp5.729.190.000.
Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 36 persen dibandingkan tahun anggaran sebelumnya.
Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal kebijakan anggaran dan program perlindungan perempuan dan anak agar selaras antara visi, kebijakan, dan dukungan fiskal, demi memastikan negara hadir secara nyata dalam melindungi kelompok rentan. (*)




















