JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi X DPR RI menyoroti masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang dinilai jauh dari standar hidup layak. Kondisi tersebut dianggap ironis, mengingat peran strategis guru sebagai pilar utama pencetak generasi bangsa di tengah besarnya anggaran pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinannya terhadap realitas yang masih dihadapi banyak guru honorer di daerah.
“Gaji guru honorer yang hari ini harus hidup dengan Rp250 ribu per bulan sungguh sangat tidak layak. Negara ini besar dan kaya, tetapi masih menggaji guru dengan angka seperti itu,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, di lapangan masih banyak tenaga pendidik honorer yang menerima upah Rp250 ribu hingga di bawah Rp500 ribu per bulan, bahkan dengan sistem pembayaran yang kerap menunggak hingga tiga sampai enam bulan.
“Walaupun mereka berstatus honorer, faktanya mereka tetap mengabdi. Mereka masuk setiap hari, mengajar, mendidik, dan menyiapkan masa depan bangsa. Ini harus kita lihat secara jujur,” tegasnya.
Lalu menilai, dengan alokasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, yang nilainya mencapai sekitar Rp750 triliun, pemerintah seharusnya mampu memberikan kompensasi yang lebih manusiawi bagi para pendidik non-ASN.
Menurut perhitungan Komisi X DPR RI, angka Rp5 juta per bulan merupakan batas kewajaran paling rasional sebagai gaji minimal guru honorer agar dapat hidup layak dan fokus menjalankan tugas pendidikan.
“Jika anggaran pendidikan 20 persen itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan secara utuh, maka gaji guru honorer seharusnya minimal Rp5 juta per bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tuntutan tersebut telah disampaikan secara tegas dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Abdul Mu’ti, selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam rapat tersebut, Komisi X mendesak pemerintah untuk meninjau ulang penggunaan anggaran pendidikan, agar lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan pendidik dibandingkan program-program yang tidak berdampak langsung terhadap mutu pendidikan nasional.
“Kami sudah menegaskan kepada Mendikdasmen, gaji layak bagi guru honorer yang menjalankan tugas mulia ini minimal Rp5 juta per bulan,” pungkas Lalu. *




















