JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi XI DPR RI melalui rapat internal resmi menyepakati Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Januari 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya rapat pimpinan Komisi XI bersama pimpinan Kelompok Fraksi (Poksi), yang kemudian dilanjutkan dengan rapat internal.
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan dalam rapat internal di Komisi XI bahwa yang diputuskan untuk menjadi Deputi Gubernur BI pengganti Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Thomas Djiwandono,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Misbakhun menambahkan, keputusan Komisi XI DPR RI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1) untuk memperoleh persetujuan resmi dari seluruh anggota DPR.
Terkait pertimbangan pemilihan Thomas Djiwandono, Misbakhun menyampaikan bahwa Thomas merupakan figur yang dapat diterima oleh seluruh fraksi dan partai politik di DPR RI.
Selain itu, pemaparan Thomas dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dinilai relevan dengan tantangan ekonomi saat ini, khususnya terkait pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal.
“Thomas menjelaskan dengan sangat baik perlunya membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal agar saling menguatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Isu ini menjadi sangat krusial dalam kondisi perekonomian saat ini,” jelas Misbakhun.
Sebagai informasi, Thomas Djiwandono merupakan kandidat terakhir yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI. Sebelumnya, uji kelayakan telah diikuti oleh Dicky Kartikoyono, yang saat ini menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Sementara itu, pada Jumat (23/1), kandidat pertama Solikin M. Juhro, yang menjabat sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, juga telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan.
Ketiga nama tersebut secara resmi diajukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kepada Presiden RI pada 14 Januari 2026.
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/1), Perry Warjiyo menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan calon Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, termasuk pemenuhan persyaratan Anggota Dewan Gubernur.
Selanjutnya, Presiden RI menyampaikan usulan tiga calon Deputi Gubernur BI tersebut kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Juda Agung secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Deputi Gubernur BI pada 13 Januari 2026. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Ketua DPR RI dan Gubernur Bank Indonesia. (*)




















