JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) menilai pendekatan keamanan semata tidak cukup untuk menyelesaikan konflik agraria yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa konflik agraria memiliki dimensi yang kompleks sehingga membutuhkan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan aspek sosial, historis, serta hak asasi manusia.
“Diperlukan pemahaman komprehensif mengenai hak asasi manusia serta dimensi sosial, historis, dan struktural yang menjadi latar belakang terjadinya konflik agraria,” ujar Anis Hidayah dalam Peluncuran dan Diskusi Publik Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Konflik Agraria Berkaitan dengan Ketimpangan SDA
Menurut Anis, konflik agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga dipengaruhi oleh ketimpangan penguasaan sumber daya alam serta relasi kuasa di masyarakat.
Kondisi tersebut seringkali mempersulit proses penyelesaian konflik karena melibatkan kepentingan berbagai pihak.
Ia menilai konflik agraria merupakan persoalan struktural yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Persoalan konflik agraria merupakan persoalan struktural yang berdampak luas terhadap pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, hak atas kehidupan yang layak, serta rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.
Konflik Berdampak pada Hak-Hak Masyarakat
Komnas HAM menilai konflik agraria tidak hanya berdampak pada sengketa lahan, tetapi juga berpengaruh terhadap berbagai hak dasar masyarakat.
Dampak tersebut antara lain menyangkut:
-
hak atas tanah
-
hak atas kehidupan yang layak
-
hak atas rasa aman
-
keadilan bagi kelompok rentan
Karena itu, penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Polri Diharapkan Tingkatkan Pendekatan Penanganan Konflik
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri Veris Septiansyah menyatakan bahwa kajian terkait penanganan konflik agraria sangat penting bagi institusi kepolisian.
Menurutnya, hasil kajian tersebut dapat menjadi referensi dalam meningkatkan kualitas kebijakan serta praktik kepolisian dalam menangani konflik di lapangan.
“Hasil kajian ini diharapkan menjadi referensi penting bagi peningkatan kualitas kebijakan dan praktik kepolisian, khususnya dalam penanganan konflik agraria,” ujar Veris.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan kerja sama antara Polri, Komnas HAM, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam menangani konflik agraria secara lebih efektif.
Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
Para pihak menilai penyelesaian konflik agraria di Indonesia memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi manusia.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan konflik agraria dapat diselesaikan secara adil, berkelanjutan, serta mampu melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak. (*)




















