JAKARTA | Sentrapos.co.id — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 3.264 pengaduan konflik agraria sepanjang periode 2020 hingga 2025. Aduan tersebut paling banyak berasal dari tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.
Data tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, dalam acara Peluncuran Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri di Jakarta, Senin (9/3/2026).
“Ada 3.264 aduan konflik agraria ke Komnas HAM selama 2020–2025. Aduan tersebut berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah,” ujar Uli Parulian Sihombing.
Menurut Uli, ketiga provinsi tersebut dipilih sebagai fokus kajian karena memiliki jumlah konflik agraria tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM selama lima tahun terakhir.
Polisi Hadapi Dilema Penanganan Konflik Agraria
Uli menjelaskan bahwa posisi kepolisian dalam konflik agraria kerap berada dalam situasi dilematis. Aparat penegak hukum biasanya hanya menangani aspek pidana yang muncul di hilir konflik, sementara persoalan struktural di tingkat kebijakan sering kali belum terselesaikan.
“Jadi memang kepolisian ini ada di hilir menangani pidananya. Konflik struktural di hulu mengalami kebuntuan,” kata Uli.
Selain itu, keterbatasan data pertanahan juga menjadi kendala serius di lapangan. Informasi mengenai alas hak tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun dari kementerian terkait dinilai masih belum sepenuhnya memadai.
Mafia Tanah Harus Ditindak
Meski menghadapi tantangan struktural, Komnas HAM menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap harus hadir untuk menjaga ketertiban umum serta menindak kejahatan yang muncul di tengah konflik agraria.
Uli menegaskan bahwa berbagai tindak pidana murni seperti praktik mafia tanah hingga pemalsuan dokumen harus ditindak tegas.
“Tindak pidana murni seperti mafia tanah, pemalsuan dokumen atau akta otentik, dan penipuan terorganisasi harus ditindak. Polisi juga perlu menjaga stabilitas keamanan,” tegasnya.
Konflik Agraria Punya Dimensi Kompleks
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai konflik agraria di Indonesia memiliki dimensi yang sangat kompleks dan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan semata.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk memahami aspek sosial, historis, dan struktural yang menjadi latar belakang konflik.
“Diperlukan adanya satu pemahaman yang komprehensif tentang Hak Asasi Manusia. Termasuk memahami dimensi sosial, historis, dan struktural yang melatarbelakangi konflik agraria,” ujar Anis.
Ia menambahkan bahwa konflik agraria juga kerap dipicu oleh ketimpangan penguasaan sumber daya alam serta relasi kuasa yang tidak seimbang di masyarakat.
Konflik tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada berbagai hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas tanah, hak hidup layak, hingga rasa aman dalam menjalani kehidupan. (*)




















