-
MFR (30)
-
HT (40)
-
AS (27)
-
SA (40)
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bekerja sebagai nelayan yang memanfaatkan kondisi perairan sekitar Suramadu untuk melakukan aksi pencurian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Kasus pencurian di kawasan Jembatan Suramadu bukan kali pertama terjadi.
Pada 23 Januari 2026, petugas patroli juga mengamankan seorang pemuda berinisial MAR (18) yang kedapatan membawa potongan kabel tembaga hasil curian dari bawah jembatan.
Akibat pencurian kabel tersebut, sistem CCTV dan early warning system di Jembatan Suramadu sempat terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli di kawasan Jembatan Suramadu untuk mencegah aksi kriminal yang dapat merusak infrastruktur vital tersebut.
(*)




















