Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Komplotan Pencuri Besi Jembatan Suramadu Dibongkar Polisi, Sudah Beraksi 21 Kali dan Raup Ratusan Juta

239
×

Komplotan Pencuri Besi Jembatan Suramadu Dibongkar Polisi, Sudah Beraksi 21 Kali dan Raup Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pencuri Besi Jembatan Suramadu Dibongkar Polisi * Foto Tribunnews.com
Komplotan Pencuri Besi Jembatan Suramadu Dibongkar Polisi * Foto Tribunnews.com
Example 468x60
  • MFR (30)

  • HT (40)

  • AS (27)

  • SA (40)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bekerja sebagai nelayan yang memanfaatkan kondisi perairan sekitar Suramadu untuk melakukan aksi pencurian.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Kasus pencurian di kawasan Jembatan Suramadu bukan kali pertama terjadi.

Pada 23 Januari 2026, petugas patroli juga mengamankan seorang pemuda berinisial MAR (18) yang kedapatan membawa potongan kabel tembaga hasil curian dari bawah jembatan.

Akibat pencurian kabel tersebut, sistem CCTV dan early warning system di Jembatan Suramadu sempat terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli di kawasan Jembatan Suramadu untuk mencegah aksi kriminal yang dapat merusak infrastruktur vital tersebut.

(*)

Example 300250