PONOROGO | Sentrapos.co.id — Tim gabungan Resmob Polres Ponorogo dan Polres Madiun menangkap tiga terduga pelaku pencurian yang menyasar sejumlah sekolah di wilayah Ponorogo dan Madiun, Jawa Timur.
Wakapolres Ponorogo, Try Widyanto Fauzal, menyampaikan ketiga pelaku berinisial END, UM, dan BD diamankan saat berada di wilayah Madiun ketika hendak menuju tempat kos mereka.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di wilayah Madiun. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Target Operasi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Komplotan tersebut telah menjadi target operasi aparat karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di lembaga pendidikan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dari tiga tersangka, satu orang diproses hukum di Polres Madiun karena terlibat pencurian di SDN 2 Tiron, Madiun, dengan barang bukti 12 unit Chromebook.
Sementara dua tersangka lainnya diproses di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Lima TKP di Ponorogo Teridentifikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dua pelaku yang ditangani Polres Ponorogo terlibat sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni:
-
SMPN 1 Pulung, kerugian sekitar Rp180 juta dari brankas sekolah
-
SDN 2 Maguwan, Kecamatan Sambit, kehilangan tiga unit laptop dan uang sekitar Rp1 juta
-
SMPN 1 Badegan, kerugian sekitar Rp5 juta
-
SDN Gundik, Kecamatan Slahung, kerugian sekitar Rp20 ribu
-
SMKN 2 Ponorogo, kerugian sekitar Rp66 juta dan dua unit hard disk
“Untuk di Ponorogo ada lima TKP yang sudah kami identifikasi. Saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Try.
Polisi Kembangkan Perkara
Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain serta menelusuri aliran hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar fasilitas pendidikan yang berdampak pada proses belajar mengajar serta kerugian finansial sekolah.
Polres Ponorogo dan Polres Madiun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)




















