Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROT

KontraS Tolak Puspom TNI Periksa Korban Penyiraman Air Keras, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

20
×

KontraS Tolak Puspom TNI Periksa Korban Penyiraman Air Keras, Desak Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuai sorotan tajam. KontraS secara tegas menolak rencana pemeriksaan korban oleh penyidik militer dari Puspom TNI.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban oleh aparat militer harus dibatasi dan tidak dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang tepat.

“Kami di masyarakat sipil tentu dengan tegas memberikan satu batasan,” tegas Dimas di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Dimas, proses penyidikan kasus ini seharusnya berada di ranah hukum sipil, yakni melalui kepolisian dan dilanjutkan ke peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ia menekankan bahwa mekanisme koneksitas—yakni keterlibatan bersama kepolisian dan kejaksaan—harus diterapkan jika memang ada unsur militer dalam kasus tersebut.

“Kasus serangan terhadap rekan kami tidak tepat diusut melalui mekanisme militer. Penyidikan harus dilakukan kepolisian dan diproses secara terbuka di peradilan umum,” ujarnya.

Sementara itu, pihak TNI memastikan proses hukum tetap berjalan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan anggota aktif TNI yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Saya telah menerima orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri.

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES diketahui berasal dari matra darat dan laut. Mereka saat ini ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut kekerasan serius terhadap warga sipil serta potensi konflik kewenangan antara peradilan militer dan sipil.

KontraS menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.  (*)


Poin Utama Berita

  • KontraS menolak pemeriksaan korban oleh Puspom TNI
  • Desak kasus diproses melalui peradilan umum, bukan militer
  • Soroti pentingnya mekanisme koneksitas (polisi & jaksa)
  • Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Pelaku diduga anggota aktif TNI dari BAIS
  • Tersangka ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak Maret 2026
  • Kasus picu perhatian publik soal transparansi hukum
  • KontraS dorong proses hukum terbuka dan akuntabel