JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID — Polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan tajam. Komisi III DPR RI menyatakan akan mengkaji usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mendalami kebijakan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pembentukan Panja tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan kesepakatan seluruh fraksi di parlemen.
“Kalau Panja tidak semudah kita bicara sehari-hari. Harus melalui pembahasan komprehensif dan disepakati semua fraksi,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senin (30/3).
Menurutnya, setiap usulan yang masuk, termasuk dari masyarakat, akan ditampung dan dibahas secara internal di Komisi III DPR.
Sahroni juga mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pengalihan penahanan tersebut, terutama karena dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan aturan yang tegas dalam mekanisme pengalihan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
“Jangan sampai publik menduga-duga ada perlakuan khusus. Kalau memang sakit, harus jelas. Kalau tahanan rumah, perlu aturan transparan, misalnya dengan jaminan,” tegasnya.
Usulan pembentukan Panja sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui surat resmi tertanggal 26 Maret 2026. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pengalihan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.
“Pengalihan tanpa alasan objektif yang kuat bisa menimbulkan persepsi adanya special treatment terhadap tersangka tertentu,” ujar Boyamin dalam keterangannya.
Di sisi lain, KPK memastikan bahwa seluruh proses pengalihan status tahanan Yaqut telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga.
Pengalihan penahanan itu merujuk pada ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memungkinkan perubahan status tahanan dalam kondisi tertentu.
“KPK memastikan seluruh langkah telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan,” kata Budi.
Diketahui, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 18 Maret 2026, hanya sepekan setelah penahanan di rutan. Dengan status tersebut, Yaqut sempat menjalani momen Lebaran di rumah bersama keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi memicu pembahasan lebih luas mengenai standar perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi di Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- DPR melalui Komisi III mengkaji usulan pembentukan Panja terkait kasus Yaqut
- Pengalihan tahanan rumah menuai sorotan dugaan perlakuan khusus
- MAKI resmi mengusulkan pendalaman kasus ke DPR
- KPK menyatakan keputusan sudah sesuai prosedur hukum
- Transparansi dan aturan tegas jadi tuntutan publik

















