Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Korban Guru Ngaji Cabul di Kebumen Bertambah Jadi 13, Polisi Ungkap Aksi Berulang dan Gelar Trauma Healing

24
×

Korban Guru Ngaji Cabul di Kebumen Bertambah Jadi 13, Polisi Ungkap Aksi Berulang dan Gelar Trauma Healing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEBUMEN | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Kebumen terus berkembang. Hingga kini, jumlah korban yang melapor ke polisi bertambah menjadi 13 orang.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.

“Korban saat ini tercatat 13 orang dan proses penyidikan terus berlanjut,” tegasnya, Rabu (1/4/2026).

Aksi Diduga Berlangsung Bertahun-Tahun

Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku berinisial M (29) diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur selama kurun waktu cukup panjang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga Maret 2026. Korban mayoritas merupakan anak didik pelaku yang masih berusia antara 15 hingga 18 tahun.

“Selama kurang lebih empat tahun, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali,” ungkap Kapolres.

Selain pencabulan, pelaku juga diduga melakukan persetubuhan terhadap salah satu korban.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal yang diperberat karena statusnya sebagai pendidik.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik,” jelasnya.

Dengan demikian, tersangka berpotensi menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi Lakukan Trauma Healing untuk Korban

Selain penegakan hukum, Polres Kebumen juga fokus pada pemulihan kondisi psikologis para korban. Bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim psikolog, kegiatan trauma healing telah dilakukan di wilayah Kecamatan Karanggayam.

Program ini melibatkan aparat kepolisian, pemerintah desa, keluarga korban, serta tenaga profesional untuk memberikan pendampingan menyeluruh.

“Trauma healing dilakukan untuk membantu pemulihan mental korban melalui konseling dan dukungan sosial,” tambahnya.

Pendampingan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan diri korban serta membantu mereka kembali menjalani kehidupan secara normal.

Imbauan Polisi: Korban Lain Diminta Melapor

Polisi juga membuka peluang bagi korban lain yang belum melapor untuk segera datang ke Polres Kebumen. Identitas korban dipastikan akan dijaga kerahasiaannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait perlindungan anak dari potensi kekerasan seksual. (*)


Poin Utama Berita

  • Korban pencabulan guru ngaji di Kebumen bertambah menjadi 13 orang
  • Aksi pelaku diduga berlangsung selama 4 tahun sejak 2022
  • Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur (15–18 tahun)
  • Tersangka telah diamankan dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara
  • Polisi lakukan trauma healing untuk pemulihan korban
  • Pendampingan melibatkan psikolog dan UPTD PPA
  • Polisi imbau korban lain segera melapor