Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Gunakan e-BPKB Mulai 2027

22
×

Korlantas Polri Targetkan Seluruh Kendaraan Baru Gunakan e-BPKB Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia akan menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) secara penuh mulai tahun 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor nasional.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk menekan praktik pemalsuan dokumen dan duplikasi data yang selama ini masih kerap terjadi pada BPKB konvensional berbentuk fisik.

Selama puluhan tahun, BPKB fisik menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kejahatan pemalsuan dokumen, format konvensional dinilai memiliki sejumlah celah keamanan. Oleh karena itu, Korlantas Polri mulai mengalihkan sistem kepemilikan kendaraan ke format digital yang terintegrasi secara nasional.

Implementasi Bertahap, Target Nasional 2027

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan kini memasuki fase pemaksimalan.

“Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Melalui sistem e-BPKB, data kepemilikan kendaraan terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri. Hal ini memungkinkan proses verifikasi dokumen dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan transparan. E-BPKB juga dilengkapi cip serta kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi.

Tekan Pemalsuan, Permudah Verifikasi

Penerapan e-BPKB dinilai memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum. Keaslian dokumen dapat dipastikan secara digital, sehingga risiko pemalsuan BPKB dan data ganda dapat ditekan secara signifikan.

Saat ini, penerapan e-BPKB secara nasional telah mencakup seluruh kendaraan roda empat dan di atasnya. Bahkan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, e-BPKB sudah diterapkan penuh untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kendala Pengadaan dan Transisi BPKB Lama

Untuk wilayah di luar Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap. Korlantas Polri menyebut kendala utama bukan pada kesiapan sistem teknologi, melainkan pada keterbatasan pengadaan material e-BPKB yang masih terus diupayakan.

Selain itu, proses transisi juga mempertimbangkan penghabisan stok BPKB fisik lama yang masih tersedia. BPKB konvensional tersebut berkaitan dengan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat dihentikan secara mendadak.

Dengan kebijakan ini, Korlantas Polri berharap sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia semakin modern, aman, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. *