SUKABUMI | Sentrapos.co.id – Kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kepala desa berinisial GI (52) kini resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi pada Kamis (29/1/2026). Usai pemeriksaan, tersangka GI terlihat keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi oranye dan langsung dibawa ke Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk menunggu proses persidangan.
Modus Laporan Fiktif BLT 2020–2022
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diduga secara sistematis memalsukan administrasi penyaluran BLT selama periode 2020–2022.
“Modusnya, BLT tidak disalurkan kepada penerima manfaat, tetapi tersangka membuat laporan fiktif seolah-olah dana telah dibagikan,” tegas Agus.
Akibat perbuatan tersebut, 170 warga penerima manfaat yang seharusnya memperoleh bantuan justru tidak menerima haknya.
Dana BLT Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil
Penyidikan juga mengungkap fakta mencengangkan. Dana BLT yang seharusnya digunakan untuk membantu warga terdampak kondisi ekonomi justru dipakai tersangka untuk membiayai pencalonan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, serta untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian dana digunakan untuk kepentingan politik saat nyaleg, dan sebagian lagi untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil. Mobil tersebut kini sudah dijual,” ungkap Agus.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita uang tunai Rp108 juta serta sejumlah dokumen keuangan desa yang berkaitan dengan penyaluran BLT.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penyidik memastikan, dalam perkara ini tersangka bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain.
“Tidak ada tersangka lain. Perbuatan dilakukan secara tunggal. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa agar tidak menyalahgunakan dana bantuan sosial, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan rentan. (*)




















