Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Kepala Desa Naik Tajam, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Lewat Program Jaga Desa

30
×

Korupsi Kepala Desa Naik Tajam, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Lewat Program Jaga Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
*) HM Kunang (kanan) seorang kepala desa dari Kabupaten Bekasi bersama anaknya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 20 Desember 2025. HM Kunang adalah salah satu dari ratusan kepala desa yang terlibat korupsi (Foto: kpk.go,id)
JAKARTA | Sentrapos.co.idKejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat kenaikan signifikan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dalam tiga tahun terakhir. Data ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Reda Manthovani) sebagai alarm perlunya penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa.

Reda memaparkan, jumlah perkara korupsi kepala desa terus meningkat: 187 kasus pada 2023, 275 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 535 kasus pada 2025.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Reda, Kamis (15/1/2026).

Pendekatan Preventif Melalui Fungsi Intelijen

Menurut Reda, kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif, agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas penyimpangan.

“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.

Jaga Desa dan Integrasi Teknologi

Salah satu instrumen utama pencegahan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa.

Ke depan, program ini akan diperkuat melalui aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa)”. Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.

“Integrasi teknologi diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Reda.

Sinergi Antar-Kementerian

Kejaksaan juga membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian, antara lain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendagri, dan Kementerian Koperasi.

“Langkah ini untuk menyelaraskan kebijakan serta memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” tambahnya.

Momentum Hari Desa Nasional

Reda berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Example 300250