Reda memaparkan, jumlah perkara korupsi kepala desa terus meningkat: 187 kasus pada 2023, 275 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 535 kasus pada 2025.
“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Reda, Kamis (15/1/2026).
Pendekatan Preventif Melalui Fungsi Intelijen
Menurut Reda, kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif, agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas penyimpangan.
“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.
Jaga Desa dan Integrasi Teknologi
Salah satu instrumen utama pencegahan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa.
Ke depan, program ini akan diperkuat melalui aplikasi “Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa)”. Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri dan SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.
“Integrasi teknologi diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas Reda.
Sinergi Antar-Kementerian
Kejaksaan juga membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian, antara lain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendagri, dan Kementerian Koperasi.
“Langkah ini untuk menyelaraskan kebijakan serta memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah,” tambahnya.
Momentum Hari Desa Nasional
Reda berharap peringatan Hari Desa Nasional menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.




















