Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta, Lima Terdakwa Divonis 8–14 Tahun Penjara - Sentra Pos

Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta, Lima Terdakwa Divonis 8–14 Tahun Penjara

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara antara 8 hingga 14 tahun kepada lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti dengan nilai bervariasi.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1/2026). Ketua Majelis Hakim Saut Erwin Hartono A Munthe menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim

Adapun lima terdakwa dalam perkara ini yakni:

  1. Benny, selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta

  2. Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group

  3. Agus Dianto Mulia, Deputi CEO Indi Daya

  4. Fitri Kristiani alias Nisa, pegawai Indi Daya

  5. Sischa Dwita Puspa Sari, Manajer Keuangan Indi Daya

Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa dengan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Rincian Vonis dan Uang Pengganti

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim:

  • Benny: 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

  • Bun Sentoso: 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

  • Agus Dianto Mulia: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.

  • Fitri Kristiani alias Nisa: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp70 juta subsider 1 tahun kurungan.

  • Sischa Dwita Puspa Sari: 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan.

Kerugian Negara Capai Rp299 Miliar

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan yang digelar pada November 2025, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp299,3 miliar.

“Tersangka Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan manipulasi pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299.399.370.273,95,” ujar jaksa dalam persidangan.

Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kejahatan korupsi di sektor perbankan daerah yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. *