Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Manipulasi Kredit Mikro Rp 1,5 Miliar, Oknum Bank di Jombang Ditahan Kejari

26
×

Manipulasi Kredit Mikro Rp 1,5 Miliar, Oknum Bank di Jombang Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JOMBANG | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan korupsi kredit mikro mengguncang sektor perbankan di Jombang. Seorang pejabat kredit lini (PKL) bank pelat merah, Mohamad Insan Nur Chakim (35), resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Jombang.

Penahanan dilakukan setelah Insan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/4/2026). Ia kini mendekam di Lapas Kelas IIB Jombang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Kami masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ujar Dyah, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi penyaluran kredit mikro yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Sebagai PKL Pemrakarsa, tersangka memiliki tugas meneliti kelayakan dokumen pengajuan kredit dari para debitur.

Namun, dalam praktiknya, Insan diduga merekayasa dokumen analisis dan evaluasi agar 11 debitur seolah-olah memenuhi syarat kredit, meskipun faktanya tidak memiliki usaha atau kemampuan membayar.

“Sebetulnya para debitur tidak layak menerima kredit, tetapi tetap diloloskan sehingga berujung kredit macet,” jelas Dyah.

Tak hanya meloloskan kredit fiktif, tersangka juga diduga memanipulasi proses pencairan dana talangan. Dalam beberapa kasus, nilai dana talangan yang diajukan bahkan melebihi jumlah pinjaman awal tanpa sepengetahuan debitur.

Sebagai contoh, untuk pinjaman Rp 100 juta, tersangka mengajukan dana talangan hingga Rp 150 juta. Selisih dana tersebut diduga dikorupsi oleh tersangka.

Total nilai kredit dari 11 debitur awalnya mencapai sekitar Rp 800 juta, namun kemudian meningkat hingga Rp 1,5 miliar akibat manipulasi plafon kredit.

Saat ini, total kerugian negara masih dalam proses audit oleh BPKP Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsider lainnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan. (*)


Poin Utama Berita

  • Oknum pejabat kredit bank pelat merah ditahan Kejari Jombang
  • Tersangka manipulasi kredit mikro 11 debitur
  • Modus rekayasa dokumen agar kredit tetap cair
  • Debitur tidak layak namun tetap diloloskan
  • Dana talangan dimanipulasi melebihi pinjaman awal
  • Selisih dana diduga dikorupsi tersangka
  • Nilai kredit membengkak hingga Rp 1,5 miliar
  • Kerugian negara masih diaudit BPKP Jatim
  • Penyidik buka peluang tersangka lain