PURWOREJO | Sentrapos.co.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo resmi menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin (30/3/2026).
Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp9,6 miliar dari APBD tersebut diketahui mangkrak dan tidak dilanjutkan sejak 2025. Selain sempat terdampak longsor, proyek ini juga diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, mengungkapkan tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK, H sebagai direktur pelaksana dari CV Setia Budi Jaya Perkasa, serta WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.
“Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Mini Zoo,” tegas Widi.
Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Purworejo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
Proyek Mangkrak dan Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi
Proyek Mini Zoo yang berlokasi di Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo, dibangun di atas lahan seluas 1 hektare sejak 2023. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak dapat difungsikan.
Hasil penyidikan menemukan adanya pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, pelaksanaan proyek disebut tidak mengikuti perencanaan awal maupun gambar teknis yang telah ditetapkan.
“Ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan tidak sesuai perencanaan,” ungkapnya.
Selain itu, pembayaran proyek disebut telah dilakukan hingga 100 persen, meskipun progres fisik pekerjaan baru mencapai sekitar 97,1 persen.
Bangunan Dinilai Tidak Layak dan Berbahaya
Hasil pemeriksaan ahli teknis menunjukkan bahwa bangunan Mini Zoo tidak memenuhi standar keamanan dan dinyatakan tidak layak digunakan oleh publik.
Struktur bangunan dinilai bermasalah, termasuk proses pemadatan tanah yang tidak sesuai prosedur serta perbedaan antara dokumen perencanaan dengan hasil akhir konstruksi.
“Bangunan di area Mini Zoo berada pada status tidak layak pakai serta tidak aman untuk publik,” jelas Widi.
Kerugian Negara Mencapai Rp6,5 Miliar
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.531.597.744,99 dari total anggaran proyek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek yang awalnya diharapkan menjadi ikon wisata daerah justru berakhir mangkrak dan merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Poin Utama Berita
- Kejari Purworejo tetapkan 3 tersangka kasus korupsi Mini Zoo
- Proyek senilai Rp9,6 miliar mangkrak sejak 2025
- Kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar lebih
- Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan
- Pembayaran 100% meski progres belum selesai
- Bangunan dinilai tidak layak dan berbahaya
- Tersangka ditahan 20 hari di Rutan Purworejo
- Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

















