Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
OPINI & ROOM REDAKSI

Korupsi Tender yang Terorganisasi: Ketika Wartawan Investigasi Didorong Menjadi “Penyamar”

36
×

Korupsi Tender yang Terorganisasi: Ketika Wartawan Investigasi Didorong Menjadi “Penyamar”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OPINI | Sentrapos.co.id – Oleh : Hary D Priyanto

SURABAYA – Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan lagi kejahatan yang tersembunyi. Ia telah menjelma menjadi praktik sistemik, terstruktur, dan mengakar, terutama pada proyek-proyek yang bersumber dari APBN dan APBD. Modusnya berulang, pelakunya itu-itu saja, dan ironisnya—sering kali diketahui publik, tetapi sulit disentuh hukum.

Dalam praktik lapangan, wartawan investigasi kerap menemukan indikasi kuat permainan tender:
mulai dari fee proyek yang telah ditentukan, pemalsuan dokumen pemenangan tender, pertemuan tertutup antara PPK, KPA, dan calon pemenang, hingga pembagian persentase nilai proyek sebelum lelang diumumkan. Semua berlangsung rapi, senyap, dan nyaris tanpa celah hukum.

Korupsi yang Tidak Lagi Kebetulan, Tapi Dirancang

Korupsi tender hari ini bukan kecelakaan administratif. Ia adalah kejahatan yang dirancang sejak perencanaan. Pemenang sudah ditentukan bahkan sebelum pengumuman tender. Dokumen penawaran disesuaikan. Spesifikasi teknis “dikunci”. Kompetitor dijadikan pelengkap formalitas.

Yang lebih berbahaya, praktik ini sering melibatkan tiga aktor kunci negara:

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

  • KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

  • Penyedia jasa “titipan”

Ketiganya bertemu bukan di ruang rapat resmi, melainkan di balik layar, jauh dari notulensi, jauh dari pengawasan publik.

Wartawan di Persimpangan Etika dan Kenyataan

Masalahnya, ketika praktik ini dilaporkan, tembok pembuktian hukum terlalu tinggi.

Pengaduan ke KPK atau aparat penegak hukum sering mentok pada satu pertanyaan klasik:

“Mana bukti kerugian negaranya?”

Padahal, korupsi tender tidak selalu langsung menimbulkan kerugian kas negara. Kerugiannya sering berupa:

  • Harga yang dimark-up

  • Kualitas pekerjaan yang dikompromikan

  • Kompetisi sehat yang dimatikan

  • Uang negara yang “diputar” ke saku pribadi lewat fee proyek

Ironisnya, untuk membuktikan itu, pelapor diminta menghadirkan narasumber ahli yang mampu menghitung kerugian negara—sebuah beban yang tidak realistis bagi wartawan.

Lalu muncul pertanyaan sinis yang sering terdengar di lapangan:

“Apakah wartawan harus menyamar jadi peserta tender?”

Pertanyaan ini berbahaya. Bukan karena wartawan tidak mampu, tetapi karena negara seolah memindahkan tanggung jawab penegakan hukum kepada pers.

Ketika Negara Menunggu Bukti, Korupsi Terus Berpesta

Wartawan investigasi bekerja dengan fakta lapangan, dokumen, kesaksian, dan pola. Mereka bukan aparat, bukan auditor negara, dan bukan peserta tender. Ketika negara menuntut bukti setingkat operasi intelijen dari jurnalis, maka pesan yang tersirat adalah:

👉 Korupsi aman selama pelakunya rapi dan terorganisasi.

Padahal, dalam banyak negara dengan sistem antikorupsi kuat, laporan investigatif pers dijadikan pintu masuk penyelidikan, bukan malah dipatahkan dengan beban pembuktian yang nyaris mustahil.

Korupsi Tender adalah Kejahatan Demokrasi

Korupsi pengadaan bukan sekadar pencurian uang negara. Ia adalah kejahatan terhadap demokrasi dan keadilan sosial. Setiap fee proyek yang dibagi di belakang meja adalah:

  • Sekolah yang dibangun asal jadi

  • Jalan yang cepat rusak

  • Rumah sakit yang kekurangan fasilitas

  • Rakyat yang kembali menjadi korban

Jika negara terus menunggu bukti sempurna, sementara korupsi bekerja dengan cara tersembunyi, maka yang sedang dipelihara bukan kehati-hatian hukum—melainkan impunitas.

Penutup: Negara Harus Bergerak, Bukan Bersembunyi di Balik Prosedur

Wartawan investigasi bukan musuh negara. Mereka adalah alarm publik. Ketika alarm berbunyi berulang kali dan negara memilih menutup telinga dengan alasan prosedural, maka jangan heran jika korupsi terus tumbuh subur.

Korupsi tender tidak akan runtuh oleh satu OTT.
Ia hanya bisa dihentikan oleh keberanian politik, penyelidikan proaktif, dan perlindungan terhadap pelapor.

Jika tidak, pertanyaan itu akan terus menghantui:

Apakah untuk membongkar korupsi, wartawan harus menyamar jadi penjahat?

(Har7)

Example 300250