Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

KPAI: Kasus Kematian Anak di Sukabumi Diduga Filisida, Soroti KDRT Berat dalam Lingkup Keluarga

26
×

KPAI: Kasus Kematian Anak di Sukabumi Diduga Filisida, Soroti KDRT Berat dalam Lingkup Keluarga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga merupakan tindakan filisida, yakni pembunuhan anak oleh orang tua atau figur pengasuh dalam keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, di Jakarta, Minggu (22/2/2026). Ia menjelaskan bahwa filisida tergolong sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat berat dan membutuhkan penanganan serius.

“Filisida adalah pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah maupun ibu. Ini termasuk bentuk KDRT berat yang harus ditangani secara tegas,” ujar Diyah.


Dugaan Penganiayaan Saat Libur Pesantren

Korban, anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial N, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya saat sedang menjalani masa libur dari pesantren.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon setelah ayahnya menerima kabar bahwa anaknya dalam kondisi sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kasus tragis yang terjadi di wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi, ini kini dalam penyelidikan intensif oleh Polres Sukabumi.


Filisida: KDRT Ekstrem dan Kompleks

KPAI menilai filisida merupakan bentuk kekerasan ekstrem dalam lingkup keluarga. Beragam faktor dapat memicu tindakan tersebut, antara lain tekanan ekonomi, kecemburuan, regulasi emosi orang tua yang bermasalah, hingga kurangnya dukungan sosial dan psikologis.

Menurut Diyah, anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berisiko mengalami dampak fatal apabila tidak terdeteksi dan ditangani sejak dini.

“Regulasi emosi yang buruk pada orang tua menjadi salah satu faktor utama. Karena itu, masyarakat perlu lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak,” tegasnya.


Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

KPAI memastikan akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini dan mendorong proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang guna mencegah dampak yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak, peningkatan kesadaran masyarakat, serta intervensi dini terhadap potensi kekerasan dalam keluarga. (*)