Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Disorot

73
×

KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pengalihan tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa keputusan ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas permohonan dari pihak keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang kemudian kami proses,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).

Bersifat Sementara, KPK Tetap Awasi Ketat

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak bersifat permanen. Status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut mulai berlaku sejak Kamis (19/3/2026).

Meski demikian, lembaga antirasuah memastikan pengawasan tetap dilakukan secara melekat.

“Pengalihan ini tidak permanen, dan untuk durasinya akan kami update kembali,” jelas Budi.

Terseret Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji pada periode 2023–2024 dengan praktik pemberian imbalan atau fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Biaya tersebut diduga dibebankan kepada calon jemaah haji melalui paket perjalanan yang ditawarkan biro travel.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar. Namun, hingga kini, besaran fee yang diduga mengalir kepada para tersangka belum dirinci secara detail.

KPK menduga adanya aliran dana dari pengaturan kuota haji kepada pihak tertentu dalam skema yang merugikan negara.

Gus Yaqut sendiri membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima uang. Semua yang saya lakukan demi keselamatan jemaah,” tegasnya sebelumnya.

Sementara itu, Gus Alex menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, yang merupakan salah satu layanan penting bagi masyarakat Indonesia.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik. (*)