Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bantah Intimidasi Saat Geledah Rumah Ono Surono, Tegaskan Proses Sesuai Hukum

23
×

KPK Bantah Intimidasi Saat Geledah Rumah Ono Surono, Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah tudingan adanya tindakan intimidasi dalam proses penggeledahan di kediaman Ono Surono di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan profesional, kooperatif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penggeledahan Diklaim Berjalan Kooperatif

KPK menegaskan, proses penggeledahan berlangsung lancar dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga serta aparat lingkungan setempat.

“Tidak ada. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga menerima dengan terbuka,” tegas Budi, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti secara transparan dan disertai dokumen resmi.

Klarifikasi Isu CCTV Dimatikan

Menanggapi isu dimatikannya kamera pengawas (CCTV) yang disebut sebagai celah intimidasi, KPK memberikan penjelasan tegas.

Budi menyatakan bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga secara sukarela, bukan atas paksaan penyidik.

“CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga, tidak ada paksaan dan tidak ada intervensi sebagaimana narasi yang berkembang,” ujarnya.

Penyitaan Uang Jadi Sorotan

Terkait penyitaan uang tunai yang diklaim sebagai dana arisan warga, KPK menegaskan bahwa uang tersebut ditemukan di ruang pribadi milik Ono Surono.

“Penyitaan dilakukan di ruang pribadi ONS,” kata Budi singkat.

Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang diamankan dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

Bantah Framing dan Peradilan Opini

KPK juga menolak tudingan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bentuk framing atau peradilan opini terhadap Ono Surono.

Budi menegaskan, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat untuk mencari bukti tambahan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan dilakukan berbasis argumentasi hukum yang kuat dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk:

  • Ade Kuswara Kunang
  • HM Kunang
  • Sarjan (pihak swasta)

KPK kini mendalami dugaan aliran dana ke pihak legislatif di tingkat provinsi. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK bantah tudingan intimidasi saat geledah rumah Ono Surono
  • Penggeledahan disebut berjalan lancar dan kooperatif
  • CCTV dimatikan oleh keluarga, bukan penyidik
  • Uang ratusan juta disita dari ruang pribadi
  • KPK tegaskan proses sesuai hukum dan bukan framing
  • Kasus terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi
  • Penyidikan masih berkembang, KPK telusuri aliran dana