SENTRAPOS.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga kini belum ada pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihimpun penyidik.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua (tersangka), nanti masalah perkembangannya kita lihat saja,” ujar Setyo di kantor KPK, Jumat (20/2/2026).
Baru Dua Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara kuota tambahan haji yang kini masih dalam tahap penyidikan.
Ratusan Biro Travel Telah Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihak swasta yang telah diperiksa mayoritas berasal dari biro travel haji dan umrah.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji) yang diperiksa,” kata Budi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur distribusi kuota tambahan haji serta kemungkinan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan.
Cegah ke Luar Negeri Hanya untuk Tersangka
Salah satu pemilik biro travel yang sempat masuk daftar cegah ke luar negeri adalah Fuad Hasan Masyhur dari biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Namun, status pencegahannya tidak diperpanjang karena yang bersangkutan masih berstatus saksi.
Menurut Budi, berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka atau terdakwa.
“Kalau melihat KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa,” tegasnya.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi penetapan tersangka tambahan apabila alat bukti telah mencukupi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut hak masyarakat serta tata kelola penyelenggaraan ibadah yang harus transparan dan akuntabel. (*)




















