JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rumah tahanan (rutan) saat momen Lebaran 2026. Keterangan ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Yaqut sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam.
“Benar,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Informasi Berawal dari Keterangan Keluarga Tersangka
Kabar ini sebelumnya mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Usai menjenguk suaminya, Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya keluar Kamis malam (19/3),” ujar Silvia kepada wartawan.
Ia juga menyebut informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lainnya.
“Semuanya pada tahu, tapi mereka juga bertanya-tanya,” tambahnya.
Tidak Terlihat Saat Salat Idul Fitri
Ketiadaan Yaqut di dalam rutan semakin menguat setelah para tahanan mengaku tidak melihatnya saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
Silvia mengaku sempat meragukan alasan pemeriksaan yang disebut-sebut menjadi penyebab keluarnya Yaqut dari rutan.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi masa menjelang malam takbiran?” ujarnya.
Status Hukum Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Januari 2026, sebelum akhirnya ia resmi ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK Belum Rinci Alasan Keluarnya Yaqut
Meski telah mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak berada di rutan saat Lebaran, KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan maupun status keberadaannya saat ini.
Publik pun menanti transparansi lebih lanjut dari KPK terkait prosedur dan dasar hukum keluarnya tersangka dari rumah tahanan menjelang hari besar keagamaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut figur publik serta pengelolaan kuota haji yang berdampak luas bagi masyarakat Indonesia.




















