Muhammad Sabiq Ashraff (anak): Rp4,6 miliar
Mehnaz Na (anak): Rp2,5 miliar
Penarikan tunai: Rp3 miliar
“Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya,” ungkap Asep.
Menurut penyidik KPK, setiap penarikan uang untuk kepentingan Fadia didokumentasikan dan dilaporkan melalui grup komunikasi tersebut.
KPK juga masih mendalami kemungkinan modus serupa digunakan untuk penerimaan dana lain melalui perusahaan tersebut.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 yang berujung pada penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Perkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama:
-
Mukhtaruddin Ashraff Abu, suaminya yang juga anggota DPR RI
-
Muhammad Sabiq Ashraff, anaknya yang menjabat anggota DPRD Pekalongan
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan itu:




















